Optimalisasi Pembinaan, 15 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Dipindahkan

Teks Foto : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pemindahan atau mutasi warga binaan, Jumat (25/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa)

1kabar.com — Deli Serdang | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pemindahan atau mutasi warga binaan, Jumat (25/09/2026).

Kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi overkapasitas, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta mengoptimalkan program pembinaan bagi warga binaan.

Sebanyak 15 orang warga binaan dimutasikan ke beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dengan rincian 2 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dan 13 orang lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat. Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat sesuai dengan standar operasional prosedur guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya, menyampaikan bahwa kegiatan mutasi ini merupakan bagian dari strategi penataan hunian serta bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lapas yang aman dan kondusif.

“Mutasi warga binaan ini menjadi langkah konkret dalam mengurai overkapasitas sekaligus meningkatkan stabilitas keamanan didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, kami juga memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan yang lebih optimal sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhannya,” ujar Hakim Sanjaya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kondisi hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam menjadi lebih tertata, aman, dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.(1kbr/deliserdang/inn0101/ac40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *