1kabar.com — Deli Serdang | Lima instansi di Kabupaten Deli Serdang merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penyerahan delapan sertipikat kepada nazir, di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026).
Penyerahan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf masyarakat.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Saripuddin Daulay, dan Ketua Badan Wakaf Kabupaten Deli Serdang, Syawaluddin Nasution kepada perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan mengatakan, sertipikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi nazir dalam mengelola aset yang diamanahkan masyarakat.
“Harapannya, dengan percepatan ini ke depan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi objek sengketa,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan berharap percepatan sertifikasi terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, menyatakan siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk pengamanan dan pemulihan aset sesuai kewenangan.
“Kejaksaan siap bersinergi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa,” kata Sapta Putra.
Delapan sertipikat tersebut mencakup tanah wakaf di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Desa Pasar Miring, dan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang, Desa Bintang Merah, Kecamatan Batang Kuis, Desa Dalu 10B, Kecamatan Tanjung Morawa, serta wilayah Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.
Tanah wakaf tersebut berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi masjid, musala, rumah tahfiz, serta lembaga pendidikan.(1kbr/ds/zul40)













