DAIRI –1Kabar.com. Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Cut Ade Mutia (CAM) kembali menjadi perhatian publik. Setelah muncul berbagai informasi dan pernyataan dari tim kuasa hukum terkait hasil rekonstruksi, Polres Dairi akhirnya memberikan penjelasan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan Redaksi 1Kabar.com.
Sebelumnya, Redaksi 1Kabar.com melalui Syahbudin Padang menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kapolsek Sidikalang, kuasa hukum CAM Arih Yaksana Bancin, serta pihak keluarga korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak sehingga pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Konfirmasi kepada kuasa hukum CAM memuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan rekonstruksi, dugaan adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV, serta harapan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, kepada pihak keluarga korban, Redaksi 1Kabar.com juga meminta klarifikasi mengenai rilis yang beredar, tanggapan terhadap rekonstruksi, serta pandangan keluarga atas pernyataan tim kuasa hukum CAM.
Di sisi lain, kepada Polres Dairi, Redaksi 1Kabar.com meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, status rekaman CCTV sebagai alat bukti, tindak lanjut hasil rekonstruksi, hingga kemungkinan adanya pendalaman penyidikan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. melalui Humas Polres Dairi menyampaikan bahwa penyidikan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam keterangan resminya dijelaskan bahwa berkas perkara pada hari itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk memasuki tahap penelitian oleh jaksa.
Selain itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain penyelidikan, gelar perkara untuk peningkatan status ke tahap penyidikan, pemeriksaan korban, pemeriksaan empat orang saksi, penerimaan hasil Visum et Repertum dari RSUD, penyitaan barang bukti, gelar perkara penetapan tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi penasihat hukum.
Polres Dairi juga menegaskan bahwa rekaman CCTV telah dijadikan sebagai barang bukti, dan penyidik telah memperoleh penetapan sita dari Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap barang bukti elektronik tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengakui terdapat kendala karena dua orang saksi berinisial MS dan RS tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman masing-masing saksi.
Sebagai bentuk transparansi kepada pelapor, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara bertahap kepada pelapor maupun keluarga.
Saat ini, menurut keterangan Polres Dairi, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Sidikalang dan tetap melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti.
Di sisi lain, sebelumnya tim kuasa hukum CAM menyampaikan pandangannya bahwa menurut mereka terdapat dugaan ketidaksesuaian antara keterangan dalam BAP dan rekaman CCTV yang diperlihatkan saat rekonstruksi. Tim kuasa hukum juga meminta agar penyidik mempertimbangkan kembali seluruh alat bukti yang ada. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan menjadi bagian dari proses pembelaan terhadap kliennya.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Polres Dairi, kini terdapat keterangan dari aparat penegak hukum mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Adapun penilaian mengenai kekuatan alat bukti, kecukupan unsur pidana, maupun hasil akhir perkara merupakan bagian dari proses hukum yang akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi 1Kabar.com menyampaikan apresiasi kepada Polres Dairi atas respons terhadap permintaan konfirmasi dan klarifikasi. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan serta memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya.
Redaksi :1Kabar.com. Syahbudin Padang Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara












