1kabar.com – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar gudang penyimpanan vape mengandung narkotika yang berkedok bengkel Sepeda Motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita 1.152 unit vape narkoba dan berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (39 tahun), yang ternyata residivis kasus serupa.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, pada Kamis (22/10/2026), mengungkapkan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan SH, Warga Kecamatan Medan Selayang, di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/10/2026) malam lalu.
Saat ditangkap, SH sedang mengendarai sepeda motor dan kedapatan membawa 29 unit vape yang mengandung etomidate.
Barang tersebut disembunyikan didalam jok sepeda motor dan yang diduga akan diedarkan.
“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli, Jumat (23/10/2026).
Berbekal temuan tersebut, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan. Petugas mengarah ke sebuah bengkel Sepeda Motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan vape narkoba.
Di lokasi itu, petugas berhasil menemukan sebuah kamar didalam bengkel yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 1.123 unit vape tambahan yang disimpan di dalam koper.
“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada didalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” jelas Rafli, Jumat (23/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SH diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2021. Ia diduga kembali terlibat dalam peredaran vape mengandung narkotika setelah menjalin hubungan dengan seorang Warga Negara Malaysia berinisial AL.
Menurut Rafli, SH mendapatkan pasokan barang tersebut dari AL, yang telah dikenalnya sebelum menjalani hukuman penjara. Keduanya disebut pernah bertemu di Malaysia sebelum sepakat menjalankan bisnis ilegal tersebut di Indonesia.
Pasar yang menjadi sasaran peredaran vape narkoba itu diduga meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kini memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok. Berdasarkan keterangan kepolisian, AL saat ini berada di Malaysia.
“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL, yang merupakan Warga Negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Rafli.(1kbr/mdn/yl40)













