Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Mahasiswa di Jalan B. Katamso-Medan Maimun

Teks Foto : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (21/08/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

MEDAN | 1kabar.com

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (21/08/2026).

•Identitas Pelapor.

Pelapor diketahui bernama Fikri Adlian Rangkuti (32), Pelajar/Mahasiswa, Warga Jalan B. Katamso, Gang Bidan Nomor : 81-A, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

•Waktu dan TKP Kejadian.

Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 26 Juli 2026 lalu sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan B. Katamso, Gang Merdeka Nomor : 81-A, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

•Kronologi Kejadian.

Awalnya pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor baru pulang kerja dan karena kelelahan memarkirkan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio Z warna Hitam Tahun 2009 BK 2890 LAB di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak.

Saat bangun pukul 07.00 WIB, pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. Merasa dirugikan sekitar Rp. 18.000.000, pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

•Identitas Pelaku yang Diamankan.

Pelaku yang diamankan berinisial BS alias Bobi (33), tidak bekerja, Warga Jalan B. Katamso, Gang Keluarga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Kondisi pelaku saat diamankan dalam keadaan sehat.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku memiliki riwayat hukuman :

1). Tahun 2012 kasus Narkotika di Polsek Medan Kota.

2). Tahun 2017 kasus Pencurian di Polsek Medan Kota.
3). Tahun 2019 kasus 477 Ranmor di Polresta Deli Serdang .

4). Tahun 2023 kasus 479 Jamret di Polsek Medan Kota.

•Waktu dan TKP Pelaku Diamankan.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan B. Katamso, Gang Sejahtera, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

•Kronologi Penangkapan.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol. Feriawan, S.H., melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., bersama Perwira Unit (Panit) Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Setibanya di lokasi, pelaku sedang berjalan di pinggir rel dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di Binjai seharga Rp. 3.700.000 kepada seseorang berinisial Katong,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Jumat (21/08/2026).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mako) Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.(1kbr/mdn/lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *