MEDAN | 1kabar.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota meringkus dua orang laki-laki yang diduga pelaku penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023, pada Minggu (19/07/2026).
Menurut Kepala Sataun (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak Tambunan, kedua pelaku berinisial TF (38) dan EJ (54) dengan korbannya Atlet Sepeda Provinsi Sumatera Utara (Provsu) penyandang disabilitas, Fadli Ramadhan.
“Kejadiannya berawal pada Selasa (07/07/2026) korban hendak pulang ke Kisaran sehingga Sepeda Motornya merk Honda Beat BK 6242 VBH dititipkan kepada temannya TF yang bekerja sebagai tukang parkir,” ujar Poltak Tambunan, Senin (20/07/2026).
Kemudian sambungnya Kamis (16/07/2026) korban kembali dari Kisaran dan mendatangi pelaku untuk meminta kembali sepeda motornya namun pelaku beralasan bahwa sepeda motor milik korban sedang digunakan oleh pak ciknya.
“Sabtu (18/07/2026 sekira pukul 13.00 WIB pelapor mendatangi rumah pelaku dan saat bertemu pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban sudah digadaikan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan laporan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Medan Kota,” ucapnya, Senin (20/07/2026).
Polsek Medan Kota pada Minggu (19/07/2026) sekira pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari korban akan bertemu denhan pelaku di Warkop Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
“Atas informasi tersebut Tim langsung meluncur ke lokasi bersama korban. Tanpa berkuti, pelaku mengamankan pelaku dan sepeda motor korban,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, TF mengakui perbuatannya menggadaikan sepeda motor korban tersebut sebesar Rp. 1 juta kepada EJ.
“Dari hasil kejahatannya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone dan kedua pelaku saat ini masih diperiksa di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek),” tandasnya.(1kbr/lbs)












