Ratusan Massa Ojol Demo di Depan Kantor Gubernur Sumut, Dorong Realisasi Potongan Aplikator 8%

Teks Foto : Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) bersama Gabungan Ojol Medan Bersatu (GOMB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis (25/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) bersama Gabungan Ojol Medan Bersatu (GOMB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis (25/06/2026).

Aksi unjuk rasa memperjuangkan nasib driver ojek online ini turut mendapat dukungan solid dari berbagai elemen pergerakan, di antaranya KSPSI AGN SUMUT, Persatuan Buruh (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera (AWAS), Ojol Buruh Bersatu (OBB), Serikat Nelayan dan Petani, Front Peduli Wanita, hingga Dewan Mahasiswa Sumatera (DEMASU).

Dalam tuntutannya, massa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Online. Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah pemangkasan potongan komisi driver oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen.

“Tagih janji Presiden, implementasikan Perpres Nomor : 27 Tahun 2026,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis (25/06/2026).

Salah seorang perwakilan massa menyampaikan bahwa hingga saat ini para pengemudi ojek online di lapangan belum merasakan implementasi nyata dari aturan tersebut, meskipun regulasi ini sudah diumumkan lebih dari satu bulan yang lalu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatra Utara, T.M. Yusuf, dalam orasinya mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk lebih peduli pada fasilitas penunjang para driver. Ia menyoroti pentingnya ruang istirahat yang layak dan kebijakan parkir.

“Kita sudah hampir tiga kali mengawal ini. Kami meminta disediakan rest area di mall-mall agar ojek online dan buruh bisa istirahat, ngecas handphone, dan sholat,” ungkap Yusuf dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis (25/06/2026).

Selain tempat istirahat, Yusuf juga meminta ketegasan dari pemerintah daerah terkait retribusi parkir bagi para ojek online yang sedang mencari nafkah.

“Parkir gratis disetiap lokasi ramai. Tidak akan miskin Pemko atau Pemkab dengan menggratiskan parkir pada saudara-saudara kami Ojol Buruh Bersatu,” pintanya tegas.

Secara bergantian, perwakilan massa menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat tuntutan yang berisi empat poin utama, yaitu :

•Dukungan Penuh : Mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penerbitan Perpres Nomor : 27 Tahun 2026.

•Realisasi Potongan Komisi : Mendesak aplikator segera merealisasikan potongan komisi maksimal 8 persen.

•Tolak Sistem Slot : Menolak keras penerapan sistem slot yang dinilai merugikan driver secara sepihak.

•Hapus Program Memberatkan : Mendesak penghapusan program SGB PRO dan KGMP karena dinilai menyengsarakan mitra driver.

Massa meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dapat menjembatani aspirasi ini ke pemerintah pusat demi memperjuangkan nasib para driver yang merupakan warga Sumut.

Aksi demonstrasi yang mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian Polrestabes Medan dan Satpol PP Pemprov Sumut ini berjalan dengan tertib.

Merespons kedatangan massa, Pemprov Sumut yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, langsung turun menemui para pengunjuk rasa.

Yuda kemudian mengajak perwakilan massa untuk melakukan audiensi dan berdialog di Aula Dekranasda Provsu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemprov Sumut menegaskan akan menampung seluruh aspirasi dan tuntutan para driver ojek online. Pihaknya berjanji akan segera menyampaikan poin-poin tuntutan tersebut kepada pimpinan untuk diteruskan ke pemerintah pusat agar segera mendapatkan tindak lanjut.(1kbr/awas-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *