Deli Serdang | 1kabar.com
Aktivitas peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali menjadi perhatian aparat. Tim 11 Unit III Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (02/09/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/08/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) itu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS berusia (24 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangannya, petugas juga menyita 5 butir pil ekstasi.
“DS dulunya merupakan Waiters di Tempat Hiburan Malam (THM) ini dan sekarang bekerja sebagai Kasir. Ada 5 butir pil ekstasi yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba dan telepon genggam,” ungkap Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, pada Rabu (02/09/2026) pagi.
Selain meringkus DS yang berperan sebagai pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terdeteksi sebagai pengguna narkoba. 2 orang itu, terdeteksi usai petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM).
Dari 20 pengunjung yang dites urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah Rafli Yusuf Nugraha.
Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada DS, yang diketahui berinisial B. Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap B, kemana pun pemasok narkoba itu mencoba berlari dan bersembunyi.
“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang Rafli.
Tempat Hiburan Malam (THM) Janna, kini pun ditutup sementara hingga proses penyidikan rampung dilakukan.
Polisi, memasangi Police Line di lokasi penggerebekan. Polisi, memastikan akan melakukan hal serupa di THM-THM lainnya yang sengaja membiarkan adanya praktek jual beli narkoba di THM.
“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli Yusuf Nugraha.(1kbr)













