Deli Serdang | 1kabar.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial seorang Ibu bernama Halimah Ustazah Guru Gaji Hafidzah Qur’an yang memposting video yang kemudian viral di media sosial mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (27/06/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang dimaksud. Dari hasil kegiatan tersebut pada Sabtu, 27 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MW alias W beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto 4,69 gram dan barang bukti non narkotika yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dibelakang Vihara Dusun III, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa Ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) untuk diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen aparat dalam merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selanjutnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(1kbr/ds/ac-40)












