Buleleng 1kabar.com Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, jumat 19/6/2026.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H.
AKBP Nanang menyampaikan Pengungkapan berasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI, tertanggal 11 Juni 2026.
Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.
Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, antara lain:
*an. KS laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap)
*Alamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng.
*alias Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO)
*alias KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO)
dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, di antaranya:
*21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.
*1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu:
Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya, ungkap AKBP Nanang.(red)
Berita Terkait
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Kay Opinion Leader Yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital Tidak Berizin Jakarta, |1Kabar.com Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).(18/6/2026) Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk: 1. Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi. 2. Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia. 3. Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. 4. Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. 5. Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis. 6. Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan. 7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan. Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin. Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal. Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(red)
Post Views: 40