Cegah Korupsi di Tubuh BUMN, Wakajati Sumut Jelaskan Business Judgment Rule pada Kegiatan FGD PT INALUM

Teks Foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, S.H., M.H, sebagai narasumber utama pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Perusahaan PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) yang digelar di Hotel JW Marriot Medan pada Jumat (18/09/2026) pagi dengan pokok materi tentang Business Judgment Rule (BJR)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Syaiful Siregar)

1kabar.com — MEDAN | Selain melakukan penindakan preventif terhadap kejahatan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan terus berupaya mendukung dan mendorong Pertumbuhan Bisnis Perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk pada Perusahaan PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM).

Upaya itu diwujudkan dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H, yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, S.H., M.H, sebagai narasumber utama pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Perusahaan PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) yang digelar di Hotel JW Marriot Medan pada Jumat (18/09/2026) pagi dengan pokok materi tentang Business Judgment Rule (BJR).

Eko Adhyaksono menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang bukan hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan khususnya tindak pidana korupsi, akan tetapi sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan juga diberi kewenangan dalam pencegahan tindak pidana itu sendiri.

Sejalan dengan itu, saat menyampaikan materinya, Eko Adhyaksono mengingatkan bahwa ditubuh Perusahaan PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat aspek bisnis yang harus digenjot dengan segala risiko bisnisnya, namun demikian dibalik usaha atau bisnis yang berjalan tidak boleh melupakan aturan dari aspek hukum tindak pidana korupsi yang juga harus dicermati sehingga badan usaha tersebut dapat menguntungkan keuangan negara.

Dalam teori atau doktrin Business Judgment Rule (BJR) ditegaskan Eko Adhyaksono bahwa, “Esensi pencegahan korupsi sesungguhnya adalah jangan sampai membatasi keberanian badan usahan dalam hal ini Perusahaan PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) untuk mengambil kebijakan bisnis Perusahaan, namun keberanian mengambil risiko bisnis Perusahaan tersebut harus sejalan dengan koridor hukum, karena apabila ternyata bisnis yang dilakukan membawa dampak kerugian maka penegak hukum akan dapat membedakan secara tegas apa dan bagaimana korelasi kerugian bisnis tersebut dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eko Adhyaksono.(1kbr/mdn/inn0101/sp40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *