Polisi Bongkar Gudang Miras Berpita Cukai Palsu di THM Phantom KTV Medan, DJ Positif Narkoba dan Dua Orang Jadi Tersangka

Teks Foto : Petugas Kepolisian Saat Penyidikan dan Sekaligus Tengah Menginterogasikan Salah Satu Tersangka di THM Phantom KTV Medan/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menemukan sebuah ruangan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan minuman keras ilegal.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (29/05/2026), petugas menemukan ratusan botol minuman keras golongan B dan C yang sebagian di antaranya diduga menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol. Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, awalnya pihak manajemen mengaku ruangan tersebut digunakan untuk menyimpan peralatan kebersihan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan tumpukan minuman keras didalamnya.

“Selain minuman yang sebelumnya kami pastikan menggunakan pita cukai palsu, hari ini kami juga menemukan satu ruangan khusus atau gudang yang berisi banyak minuman yang diduga palsu,” ujar Rafli sebagaimana dilansir dari Medan Daily, pada Sabtu (30/05/2026).

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. Saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang customer service sekaligus waiters berinisial IR (21) dan pemasok pil ekstasi berinisial MF (22).

Sementara itu, seorang disc jockey (DJ) yang bekerja di lokasi tersebut juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menurut Rafli, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan pihak manajemen mengetahui aktivitas ilegal yang terjadi di dalam lokasi usaha tersebut.

“Kita lakukan pendalaman terhadap DJ dan CS, di mana keduanya menyebutkan bahwa manajemen mengetahui, namun terjadi pembiaran dan hal tersebut sudah berulang kali terjadi,” ungkapnya.

Polisi juga tengah menyelidiki keterkaitan Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV dengan Dragon KTV yang sebelumnya beroperasi di lokasi yang sama. Sebagaimana diketahui, Dragon KTV pernah digerebek terkait kasus narkoba pada tahun 2025 dan pemiliknya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Di lokasi yang sama, Bea Cukai Kota Medan menemukan sebanyak 167 botol minuman keras golongan B dan C. Dari jumlah tersebut, 11 botol diketahui menggunakan pita cukai palsu. Sebelumnya, petugas juga telah menemukan tujuh botol minuman lain dengan pita cukai palsu.

Pemeriksa Bea Cukai Kota Medan, Nanda Prismana, menjelaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang menjadi syarat untuk menjual minuman keras golongan tertentu.

“Meski ada yang menggunakan pita cukai asli, Phantom tetap tidak diperbolehkan menjual minuman tersebut karena tidak memiliki izin NPPBKC. Jadi ini tetap merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Temuan tersebut kini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah berencana mencabut izin operasional Phantom KTV apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Polrestabes Medan bersama instansi terkait.(inn0101/1kbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *