Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 30 Kg Sabu di Perairan Perbatasan RI-Malaysia, 1 Kurir Narkoba Diamankan

Teks Foto : Personel Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diduga masuk melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia dan 1 kurir narkoba berhasil diamankan, pada Senin (18/05/2026) lalu/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diduga masuk melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial TH berusia (53 tahun), Warga Jalan Garuda, Desa Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut Kombes), Pol. Andy Arisandi mengatakan, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 30.000 gram.

“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.000 gram berhasil diamankan,” ujar Andy sebagaimana dilansir dari Medan Daily, pada Jumat (29/05/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari Perairan Malaysia menuju wilayah Sumatera Utara (Sumut) melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk melakukan pemantauan di wilayah perairan yang dicurigai menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Saat perahu mesin yang digunakan tersangka hendak merapat ke pesisir, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari dalam perahu, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam karung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Ia juga menyebut pengiriman itu dikendalikan oleh seseorang bernama Mail.

Setelah menerima barang haram tersebut, tersangka mengaku diperintahkan untuk menyerahkannya kepada orang lain yang tidak dikenalnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas Negara tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *