Warga Aceh Singkil Laporkan Dugaan Penarikan Sepeda Motor oleh Oknum Debt Collector, Minta Kejelasan dari Pihak Leasing

Aceh Singkil |1Kabar.com.  Rabu, 17 Juni 2026– Seorang warga Aceh Singkil bernama Fadila mengaku keberatan atas penarikan sepeda motor miliknya yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan FIF Group. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lae Ijuk, Aceh Singkil.

Menurut keterangan Fadila, kendaraan roda dua jenis Honda dengan nomor polisi BL 3392 RAB saat itu sedang digunakan oleh adik iparnya dan ditinggalkan sejenak di depan rumah warga. Namun, ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Fadila mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait penarikan kendaraan tersebut. Ia juga menyebut tidak ada surat ataupun dokumen yang diserahkan kepada dirinya maupun keluarganya saat kendaraan dibawa pergi.

“Saya berharap ada penjelasan yang jelas terkait penarikan kendaraan ini. Jika memang ada kewajiban yang harus saya selesaikan, tentu saya siap menempuh prosedur yang sesuai aturan. Namun saya merasa perlu mendapatkan kejelasan mengenai proses yang dilakukan,” ujar Fadila kepada awak media.

Selain itu, Fadila juga mengaku terdapat uang tunai sekitar Rp1.500.000 yang disimpan di dalam jok kendaraan saat motor tersebut dibawa. Ia berharap seluruh barang yang berada di dalam kendaraan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya Konfirmasi kepada Pihak Leasing
Terkait kejadian tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pembiayaan yang disebut dalam laporan warga. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan kronologi maupun dasar tindakan penarikan kendaraan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.

Minta Aparat Lakukan Penelusuran
Fadila menyatakan telah menyampaikan laporan kepada pihak berwenang untuk meminta penelusuran lebih lanjut terkait proses penarikan kendaraan yang dialaminya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat guna memastikan apakah prosedur penarikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.

“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kejadian yang saya alami,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap setiap proses penagihan maupun penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dapat dilakukan sesuai aturan, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *