MANADO. |1Kabar.com
Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Resmob Polresta Manado dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Seorang pria berinisial FP (32) yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan kendaraan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diamankan oleh Tim URC Bravo dan Delta Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, dan IPDA Kresna Aditya, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 06.45 Wita di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Saat itu korban, Maichel Teddy Suoth (51), sedang mengendarai mobil bersama istrinya ketika tiba-tiba pelaku yang berada di pinggir jalan melempar batu ke arah kendaraan hingga mengenai kaca depan mobil.
Korban yang terkejut kemudian menghentikan kendaraannya dan turun untuk melihat situasi. Namun, pelaku justru diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan menikam korban beserta istrinya. Merasa keselamatannya terancam, korban memilih menghindar dan menjauh dari lokasi.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah kendaraan korban hingga menyebabkan kaca belakang mobil pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim URC Bravo dan Delta Resmob Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Minahasa, tempat pelaku diduga bersembunyi setelah melakukan aksinya.
Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat. Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono , menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu situasi keamanan serta ketertiban umum.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar AKP Elwin Kristanto.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pengrusakan yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara kekerasan ataupun tindakan yang melanggar hukum. Percayakan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian akan hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Manado dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim Polresta Manado terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aba **












