Gaji Diterima Karyawan di Pusat Penelitian Karet Unit Riset Sei Karang Tak Sesuai Laporan BPJS? Selisih jutaan rupiah jadi sorotan, Plh unit diduga buang badan

oplus_1024

Galang, 1kabar.com-Polemik perbedaan antara gaji yang diterima karyawan dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di Pusat Penelitian Karet Unit Riset Sei Karang terus menjadi sorotan. Plh Kepala Unit mengaku mengetahui jawaban terkait persoalan yang dipertanyakan, namun menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikannya kepada publik.

“Sebenarnya saya tahu jawabannya, tapi tidak boleh keluar dari mulut saya. Ada hal-hal yang tidak bisa saya sampaikan karena saya masih berstatus Plh,” ujar ernita, Jumat ( 19/06/2026).

Menurutnya, posisi yang saat ini diembannya hanya bersifat sementara untuk menjalankan roda organisasi selama masa transisi kepemimpinan. Ia menyebut tugasnya sebatas melaksanakan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

“Saya hanya pelaksana harian. Dalam masa transisi ini saya ditunjuk untuk menjaga jalannya operasional. Ada hal-hal yang bukan kewenangan saya untuk menjawabnya,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa terdapat pihak lain yang lebih berwenang menjelaskan persoalan tersebut.

“Saya bukan tidak mau menjawab. Saya merasa ada wewenang orang lain yang harus menjawabnya dan saya tidak berhak mendahului,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Unit Riset Sei Karang merupakan bagian dari struktur PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN), sehingga berbagai kebijakan terkait administrasi kepegawaian maupun pengupahan berasal dari kantor pusat perusahaan.

“Kami ini unit kerja, bagian terkecil dari organisasi yang lebih besar. Aturan yang ada di sini bentuknya nota dinas, surat keputusan, dan kebijakan lain yang berasal dari PT Riset Perkebunan Nusantara. Kami hanya menjalankannya,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta agar media mengajukan permintaan konfirmasi secara resmi kepada PT Riset Perkebunan Nusantara sebagai badan hukum yang menaungi Unit Riset Sei Karang.

“Abang bersurat saja ke PT Riset Perkebunan Nusantara. Karena yang punya kewenangan menjelaskan itu lembaganya,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari awak media, mengingat statusnya sebagai Plh Kepala Unit yang saat ini menjalankan fungsi kepemimpinan dan menjadi pejabat tertinggi di Unit Riset Sei Karang. Namun ia tetap enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan selisih antara gaji yang diterima karyawan dan data upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan adanya perbedaan hingga jutaan rupiah antara nominal gaji yang diterima sejumlah karyawan dengan nilai upah yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian dan memunculkan harapan agar pihak perusahaan segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari berbagai spekulasi di tengah publik. ( tim)

#Unit Riset Sei Karang
#BPJS Ketenagakerjaan
#Dugaan Selisih Gaji
#Karyawan Balai Penelitian Karet
#Transparansi Pengupahan

Penulis: TimEditor: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *