LBH Medan Laporkan Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang ke Ombudsman Sumut Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengalokasian APBD untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan

Teks Foto : Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, Tim Asisten Pemberi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Siti Khadijah, Andreas Sihombing dan lainnya serta Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 14.30 WIB siang.

Asisten Pemberi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Siti Khadijah, memaparkan laporan dengan Nomor : 73/LBH/S/VII/2026 itu yang menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua Pemerintah Kota dan Kabupaten tersebut dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Sambungnya, ia mengungkapkan, dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan rehabilitasi gedung kepolisian tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2025. Pada saat itu, Pemerintah Kota Medan disebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp. 6,4 miliar.

Tak lama kemudian, rencana rehabilitasi kedua muncul melalui proses tender pada gedung yang sama dengan nilai proyek mencapai Rp. 4,99 miliar, namun berhasil digagalkan oleh masyarakat.

Lanjutnya, pada Tahun 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut rencana serupa kembali muncul. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Pemerintah Kota Medan yang diduga mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 19 miliar untuk Rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dan Gedung Polres Pelabuhan Belawan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga disebut ikut mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 1,5 miliar untuk Rehabilitasi Gedung di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

“Hal itu kami yakini tidak sesuai dengan tupoksinya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah hasil keringat rakyat, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepolisian yang sejatinya sudah memiliki DIPA tersendiri,” ucap Siti dalam konferensi persnya didampingi sejumlah rekannya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (03/07/2026).

Sambungnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menilai di tengah banyaknya permasalahan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, seperti kerusakan jalan, banjir, kemacetan, pengelolaan sampah, serta layanan kesehatan dan pendidikan, seharusnya pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk pelayanan dasar masyarakat.

Siti juga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian anggaran.

“Kita ingin mencegah hal itu terjadi karena berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini sudah beruntun sejak Tahun 2025. Sampai Tahun 2026 ternyata tidak juga dihentikan, dan kami juga menuntut DPR RI harus bertanggung jawab atas persetujuan pengalokasian anggaran ini,” katanya, pada Jumat (03/07/2026).

Selanjutnya, dari Asisten Pemberi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang lainnya, Andreas Sihombing, berharap melalui laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, upaya pengalokasian dana tersebut dapat dihentikan atau dicegah.

“Lebih baik kita mencegah hal itu terjadi sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Andreas.

Mereka juga berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat segera memeriksa dugaan maladministrasi tersebut untuk memastikan penggunaan uang rakyat benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan akan segera mempelajarinya.

“Kami akan melakukan penelusuran awal terhadap seluruh substansi laporan sesuai kewenangan,” kata Herdensi Adnin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *