Terjaring OTT, Bupati Langkat dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka : “KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi dengan Nilai Rp. 3,5 Miliar!”

Teks Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo/(Doks Foto/1kabar.com)

JAKARTA | 1kabar.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak Swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta Pusat, pada Jumat (03/07/2026).

Tidak hanya mengusut dugaan suap proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya indikasi penerimaan lain yang diduga diterima Syah Afandin dalam bentuk gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp. 3,5 miliar.

Menurut penyidik, penerimaan tersebut yang diduga berkaitan dengan praktik mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengadaan seragam sekolah. Temuan ini memperluas ruang lingkup penyidikan yang semula berfokus pada dugaan suap proyek.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp. 3,5 miliar,” ungkap Achmad Taufik Husein.

Usai penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polrestabes Medan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad.

Dalam perkara ini, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang.

Mereka terdiri atas Bupati Langkat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak Swasta, termasuk Tim Sukses Kepala Daerah tersebut.

Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.

Pengungkapan perkara ini kembali menegaskan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Di sisi lain, temuan dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkembangan penyidikan selanjutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *