Dipasok Teman Kuliah, Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran 128 Vape Narkoba Jaringan Internasional

Teks Foto : 128 Vape Narkoba Jaringan Internasional yang Diamankan Petugas Kepolisian/(Doks Foto/Polrestabes Medan)

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Sabtu (04/07/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam Vape, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar.

Pengungkapan yang dilakukan disebuah Hotel di Kota Medan, saat pelaku tengah menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P bersama Kepala Unit (Kanit) 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, IPTU. Berry Anggara, S.H., M.H.

Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, berbuah hasil usai pelaku yang jadi target yakni MG (30), Warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diketahui menginap disebuah Hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan.

“Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Ada 128 Vape narkoba, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga amankan 2 Unit Handphone dari pelaku yang saat itu sedang menginap disebuah Hotel. Narkoba disimpan dibawah bantal kamar Hotel,” ucap AKBP. Rafli Yusuf Nugraha dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Medan, pada Senin (06/07/2026) pagi.

AKBP. Rafli Yusuf Nugraha menambahkan, keberadaan pelaku di Hotel untuk menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia, untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat.

Vape narkoba yang disita dikamuflasekan seolah-olah merupakan Vape biasa, karena dikemas tanpa merek dan hanya tertera label hologram QC pada kemasan hitam yang membungkus Vape narkoba.

“Hasil pemeriksaan awal, Vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih sama-sama Kuliah di Kota Medan. Namun, pengendalinya yang diduga berada di Malaysia, karena narkoba dipasok ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai. Vape dikemas dalam kemasan berwarna hitam dan ditempeli sticker hologram bertuliskan QC,” tambah AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pada Senin (06/07/2026).

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan tengah memburu teman pelaku yang memberikan narkoba dan sang pengendali untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi setiap pelaku narkoba yang masih berani mencoba mengedarkan narkoba di Kota Medan ataupun menjadikan Kota Medan sebagai lokasi transit pengiriman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, kami pastikan para bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, karena pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara mereka berkamuflase dengan cara-cara baru,” pungkas AKBP. Rafli Yusuf Nugraha.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *