MEDAN | 1kabar.com
Beredarnya sebuah video beberapa waktu lalu yang diduga memperlihatkan Direktur Keuangan dan Administrasi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dikenal dengan berinisial “BOZ” mengikuti aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik.
Video tersebut ramai diperbincangkan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, saat diwawancarai wartawan pada Senin (06/07/2026) disalah satu Cafe di Kota Medan mengatakan bahwa setiap pejabat publik harus menjaga integritas, netralitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Ariswan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurutnya, tindakan seorang pejabat publik yang digaji oleh negara dan menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap suatu persoalan yang sedang diproses secara hukum patut menjadi perhatian dan evaluasi.
“Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjaga integritas dan etika. Ketika sebuah perkara sedang dalam proses hukum, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ataupun persepsi keberpihakan harus menjadi perhatian. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, apalagi dalam aksi tersebut ia turut mengajak kakak kandungnya berinisial “NZ” yang kala itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabang Hukum dan Humas Perusahaan Daerah. Pasar kota Medan yang saat ini sudah mutasi jadi pegawai biasa di Pasar Halat Medan,” kata Ariswan kepada wartawan, pada Senin (06/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 3 mengatur asas penyelenggaraan negara yang meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pasal 5 mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, profesional, serta menghindari benturan kepentingan. Sementara Pasal 20 memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Selain itu, Ariswan juga menyoroti informasi mengenai pengangkatan kakak kandungnya berinisial “BOZ” sebagai Humas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka proses pengangkatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi, bukan karena hubungan kekeluargaan.
“Apabila benar terdapat hubungan keluarga dalam jabatan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka masyarakat berhak mengetahui apakah proses pengangkatan dilakukan secara profesional, transparan, sesuai aturan dan berdasarkan kompetensi. Hal ini penting untuk menghindari dugaan adanya konflik kepentingan maupun praktik nepotisme, saya dengar saat ini yang bersangkutan sudah di mutasi ke Pasar Halat Medan, infonya dia yang mengundurkan diri karena berselisih paham dengan direktur utama karena permintaannya yang tidak di penuhi. Ironi sekali, karena adeknya juga direktur,terus semua permintaanya harus dipenuhin, kalau tidak dia marah dan merajok dengan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.
Ariswan mengatakan bahwa prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dibawah pembinaan kepala daerah.
Atas dasar itu, PERMADA mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas segera melakukan evaluasi terhadap Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan.
“Kami meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BOZ beserta tata kelola PUD Pasar Kota Medan. Evaluasi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan tidak adanya konflik kepentingan, serta memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang bersih, profesional, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etika jabatan, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,apalagi kami dapat info di lapangan, bahwa yang bersangkutan juga yang diduga punya dapur MBG, yang menjadi kekhawatiran adalah, saat posisinya sebagai direktur keuangan, yang mengelola keuangan PD. Pasar, akan banyak kecurigaan-kecurigaan masyarakat akan pengelolaan uang yang diperuntukkan ke hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan PD Pasar,” tegas Ariswan.
Ariswan menambahkan bahwa PERMADA akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan publik dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Pesan WhatsAppnya yang dikirimkan ke Direktur keuangan PD Pasar kota Medan BOZ tidak membalas pesan WhatsAppnya yang terkirim.(1kbr/inn0101/mdn/yl-40)












