Pemkab Deli Serdang Perkuat Pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Teks Foto : Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan,memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (04/08/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khususnya yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan, Pembinaan dan Penerbitan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (04/08/2026).

Di kesempatan itu, Rudi Akmal Tambunan menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti pelecehan seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara, apabila tidak ditemukan unsur pidana, langkah yang ditempuh berupa penegakan administrasi terhadap lembaga yang beroperasi tanpa izin.

“Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap panti-panti yang ilegal,” tegasnya.

Rudi Akmal Tambunan mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat cukup banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang belum memiliki legalitas lengkap. Karena itu, rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing instansi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penindakan.

Karena itu, Rudi Akmal Tambunan meminta seluruh peserta menyampaikan permasalahan dan hambatan di lapangan, sehingga dapat dirumuskan langkah konkret yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional,” paparnya.

Rudi Akmal Tambunan berharap hasil rapat dituangkan dalam notulen yang memuat pembagian tugas seluruh instansi terkait sehingga langkah penanganan dapat segera dilaksanakan dan kejadian yang berpotensi merugikan anak-anak tidak terulang kembali.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan sosial, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deli Serdang.

Turut hadir, unsur Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang, kepolisian, Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan sejumlah Camat di Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/inn0101/ds/ac/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *