MEDAN | 1kabar.com
Sat Brimob Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Patroli Mandiri di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin hingga Selasa, 3–4 Agustus 2026, mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB tersebut difokuskan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan seperti aksi begal, geng motor, dan balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Patroli dipimpin oleh IPDA. Jhones M. Marpaung, S.H. dengan melibatkan 15 Personel Brimob Polda Sumatera Utara yang terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan dan pemberangkatan di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Medan. Apel tersebut menjadi bagian dari kesiapan personel dalam menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan responsif.
Selama pelaksanaan patroli, personel menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terhadap tindak kriminalitas, di antaranya Jalan Gajah Mada, Bundaran SIB Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Simpang Kapten Muslim, kawasan Ringroad, Simpang Sunggal, Simpang Manhattan, hingga Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kwala Bekala, Medan Johor, termasuk kawasan flyover Simpang Jamin Ginting.
Selain melakukan pemantauan dititik-titik rawan, personel juga melaksanakan komunikasi dialogis dengan masyarakat, salah satunya kepada para pengemudi yang sedang mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ringroad, Kelurahan Gagak Hitam, Sei Sekambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Melalui pendekatan humanis tersebut, personel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Kehadiran Personel Brimob Polda Sumut di lapangan pada jam-jam rawan mendapat respons positif dari masyarakat. Patroli yang dilakukan secara rutin dinilai mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan.(1kbr/mdn-40)












