BITUNG |1Kabar.Com
Respons cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Kamis (6/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (18) beserta barang bukti sebanyak 397 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa terduga mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan ratusan butir obat yang disimpan di lokasi berbeda dan saat ini terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolres Bitung AKBP ARIE SULISTYO NUGROHO.,SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Bitung dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya apabila digunakan tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, serta pengembangan terhadap dugaan jaringan pemasok guna mengungkap seluruh rantai peredaran obat keras tersebut.
Polres Bitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kota Bitung yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Aba**












