MEDAN | 1kabar.com
Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa, yang disebut mantan istri polisi, resmi melaporkan dugaan pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, pada Jumat (07/08/2026).
Laporan tersebut dibuat menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah korban yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Laporan resmi ayah korban, Sanalui Gowasa, diterima oleh Polda Sumatera Utara dengan Nomor Registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Saat membuat laporan di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pihak keluarga didampingi Tim Kuasa Hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa dikabarkan meninggal dunia karena mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, IM, yang diketahui merupakan anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polsek Sunggal.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Kecurigaan keluarga memuncak saat jenazah korban tiba di rumah duka. Pihak keluarga menemukan sejumlah tanda bekas kekerasan fisik yang tak wajar pada tubuh almarhumah.
“Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat banyaknya luka lebam dibagian wajah, kepala, dan badan, hingga bekas luka sayatan dibagian kaki,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan, Kuasa Hukum Pelapor dalam siaran pers di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, pada Jumat (07/08/2026).
Kondisi fisik korban memperkuat dugaan keluarga bahwa Winda tidak meninggal dunia karena bunuh diri, melainkan menjadi korban penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT Polda Sumatera Utara agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Medan) dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya, jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik itu bisa membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum Winda Lorenza Gowasa,” harapnya.
Atas pengaduan resmi ini, pihak keluarga berharap Kapolda Sumatera Utara dan Jajaran Penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material, serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa.(1kbr/mdn-40)












