SUBULUSSALAM–1kabar.com. Polemik proses pencalonan Kepala Kampong Bawan kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRK Kota Subulussalam. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Pajri Manik, meminta agar surat rekomendasi Komisi A segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Pajri menegaskan, berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan dalam RDP, termasuk dari pihak P2K Desa Bawan, proses pencalonan Khairul Sahri disebut telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) dan qanun yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala kampong.
“Dari hasil keterangan P2K Desa Bawan, saudara Khairul Sahri sudah sah sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Perwal dan qanun yang berlaku,” tegas Pajri dalam RDP tersebut.
Menurut Pajri, Ketua Panitia Pemilihan Kampong (P2K) Bawan juga telah menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Subulussalam serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) terkait proses pemilihan.
Hal tersebut, kata dia, juga telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Wali Kota Subulussalam Nomor 100/1282/2026.
Pajri kemudian menyinggung penjelasan Kepala DPMK yang menyebut bahwa kewenangan terkait proses pencalonan dan penetapan calon kepala kampong berada pada P2K sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dari penjelasan Kadis DPMK juga sudah jelas bahwa keputusan dalam proses pencalonan calon kepala desa ada pada P2K,” ujar Pajri.
Soroti Pergantian Antar Waktu BPG
Dalam RDP tersebut, Pajri juga menilai persoalan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) BPG tidak berkaitan langsung dengan substansi proses pencalonan kepala kampong.
Ia menyebut persoalan tersebut sebagai “salah kamar” dan dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dibahas dalam proses pencalonan kepala kampong Bawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pajri menanggapi statement sebelumnya yang disampaikan oleh Rasumin dalam forum RDP.
Minta Rekomendasi Komisi A Ditindaklanjuti Pajri juga meminta agar surat rekomendasi Komisi A DPRK Subulussalam yang telah ditandatangani sejumlah anggota Komisi A dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak terkait.
Adapun anggota Komisi A yang disebut menandatangani rekomendasi tersebut antara lain:
1.Aderizki Novini – Ketua Komisi A
2. Wandi– Wakil Ketua Komisi A
3. Ardhi Yanto Ujung – Anggota Komisi A
4. Pajri Manik – Anggota Komisi A
Pajri juga disebut termasuk dalam Tim Pemilihan Kampung yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
“Jangan Zalimi Masyarakat” Di akhir penyampaiannya, Pajri Manik mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang justru merugikan masyarakat luas hanya karena kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, proses pemerintahan dan pemilihan kepala kampong harus tetap berpedoman pada aturan serta kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
“Jangan menzalimi khalayak banyak hanya karena tidak ikut sertanya seorang kandidat karena kepentingan hawa nafsu seseorang,” tegas Pajri Manik.
Polemik Pilkades Bawan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap seluruh tahapan proses pemilihan dapat diselesaikan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












