Direktur CV. Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang, Kasus Dugaan Penipuan Segera Disidangkan di PN Lubuk Pakam

Teks Foto : Direktur CV. Rizky Amanda berinisial "SH" alias "Kakek" saat menjalani pemeriksaan di Polresta Deli Serdang/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Direktur CV. Rizky Amanda berinisial “SH” alias “Kakek” ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang setelah pelimpahan berkas dugaan penipuan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, Jumat (07/08/2026).

Selanjutnya, “SH” alias “Kakek” ditahan dan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam sambil menunggu jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Selama proses penyidikan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, “SH” alias “Kakek” tidak dilakukan penahanan dengan jaminan tidak melarikan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Patar Danil Pangabean, membenarkan “SH” alias “Kakek” ditahan oleh pihaknya.

“Iya benar, terkait itu, tersangka “SH” alias “Kakek” sudah ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam. Kita tunggu jadwal persidangan,” kata Patar Danil Pangabean saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan dan telepon WhatsAppnya, Jumat (07/08/2026).

Kasus yang menjerat “SH” alias “Kakek” sempat menjadi perhatian pada Tahun 2025. Sebab, banyak kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjadi korbannya.

SH alias Kakek menyewakan jasa perusahaan miliknya, CV. Rizky Amanda, untuk Proses Pekerjaan Proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun Proyek Tender. Banyak kontraktor yang menggunakan perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan perjanjian pembayaran sebesar 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana.

Salah satu korban, Purwadi Gunawan, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp. 350 juta dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat tanda terima laporan Nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat karena SH alias Kakek tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(1kbr/inn0101/ds/ac/nn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *