MEDAN | 1kabar.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AG, berusia (38 tahun) yang diduga melakukan pembokaran tempat usaha salon di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Sabtu (08/08/2026).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pemilik Salon Reza Pertama, berusia (26 tahun), Warga Johor yang tempat salonnya dibongkar pelaku pada Sabtu (03/07/2026) lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 2 Unit Out Door AC, Kabel Instalasi AC dan Pintu Roling Door.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H., melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., mengatakan sejak kejadian terus memburu pelaku dan setelah mendapat informasi keberadaannya segera menangkapnya.
“Pada Sabtu (08/08/2026) sekira pukul 11.40 WIB Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tanah garapan dan menangkapnya,” ujar Iptu Poltak M. Tambunan, Minggu (09/08/2026).
Setelah diinterogasi, lanjut Poltak, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial M yang belum tertangkap.
“Barang curian tersebut dijual ke botot yang ada di daerah Mandala dan uang hasil penjualan habis untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya, Minggu (09/08/2026).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Medan Kota dan memburu teman pelaku.(1kbr/inn0101/mdn/lubis-40)












