Pilkam Bawan Memanas, DPRK Nyatakan Khairill Sahri Memenuhi Syarat

SUBULUSSALAM—1Kabar.com.  Polemik Pemilihan Kepala Kampong (Pilkām) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi perhatian. DPRK Subulussalam menyatakan Khairill Sahri memenuhi persyaratan untuk mengikuti pencalonan Kepala Kampong Bawan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat DPRK Subulussalam Nomor 170/072/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan calon Kepala Kampong Bawan yang digelar di ruang Banggar DPRK Subulussalam.

Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadli Pranata Bintang, S.Ked.DPRK Nyatakan Khairill Sahri Memenuhi Syarat Dalam rekomendasi tersebut, DPRK Subulussalam menyatakan Khairill Sahri memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Kampong Bawan.

Pernyataan itu berdasarkan hasil RDP serta rekomendasi Komisi A DPRK Subulussalam sebelumnya.

DPRK juga meminta agar persoalan pencalonan Khairill Sahri dipisahkan dari persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan.

Pemisahan kedua persoalan tersebut dinilai penting agar proses pencalonan Kepala Kampong tidak tercampur dengan persoalan administratif BPK.

Panitia Diminta Lanjutkan Tahapan Pilkam
Selain menyatakan Khairill Sahri memenuhi persyaratan, DPRK Subulussalam juga meminta Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan melanjutkan proses pencabutan nomor urut terhadap tiga kandidat yang telah ditetapkan.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar yang kini ditunggu tindak lanjutnya oleh masyarakat Bawan.

Namun, polemik belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah dokumen dan keputusan administratif yang berkaitan dengan proses Pilkam sebelumnya masih menjadi perhatian masyarakat.

Surat Wali Kota Dipertanyakan Salah satu yang menjadi sorotan adalah surat Wali Kota Subulussalam yang dikaitkan dengan pembatalan atau pencabutan SK Wali Kota sebelumnya.

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta kedudukan surat tersebut dalam proses administrasi pemerintahan.

Publik berharap Pemerintah Kota Subulussalam dapat menjelaskan secara terbuka apakah dokumen tersebut merupakan keputusan pencabutan atau pembatalan SK sebelumnya, atau hanya surat administratif dalam rangka proses pemerintahan.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Proses 27 dan 29 Juli 2026 Disorot Informasi yang berkembang menyebutkan adanya hasil rapat pada 27 Juli 2026 yang memuat instruksi terkait usulan pembatalan SK Wali Kota serta proses pergantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, proses tersebut disebut telah dilaksanakan pada 29 Juli 2026 di Kampong Bawan dan diteruskan kepada bagian terkait.

Namun hingga kini, informasi yang beredar menyebutkan SK hasil proses tersebut belum diterbitkan dan masih dalam tahapan proses.

Kondisi tersebut membuat masyarakat kembali mempertanyakan status hukum proses administrasi yang telah dilakukan.

Masyarakat Minta Kepastian Masyarakat Bawan berharap polemik Pilkam tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Dengan jumlah pemilih yang tidak sampai 300 DPT, masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah, kepastian hukum dan kepentingan bersama.

Masyarakat juga berharap Wali Kota Subulussalam dapat melihat persoalan tersebut secara objektif serta mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.

Jika Khairill Sahri memang telah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap proses tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum lain yang menyebabkan perubahan terhadap proses tersebut, masyarakat juga meminta penjelasan secara terbuka.

Kini publik menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Terlebih, DPRK Subulussalam telah menyatakan Khairill Sahri memenuhi persyaratan dan meminta panitia melanjutkan tahapan Pilkam.

Masyarakat Bawan berharap polemik segera berakhir, Pilkam berjalan sesuai aturan, dan hubungan kekeluargaan masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *