1kabar.com | Deli Serdang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial M berusia (34 tahun) berhasil diamankan Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Batang Jambu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, Petugas Unit I Sub Unit (Subnit) I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menemukan dan mengamankan 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 1 unit Handphone Android, 1 buah sekop plastik, serta 1 blok plastik klip kosong.
Terduga pelaku M bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan teskit, penimbangan awal, interogasi terhadap terduga pelaku dan saksi di lapangan, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si didampingi Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H mengatakan, “Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dan tidak berhenti sampai disitu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang juga melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” ungkap Kompol Ferry.(1kbr/zl40)













