Digerebek Edarkan Sabu di Gang Landasan-Sari Rejo, 2 ‘Spiderman’ Kabur Lompati Atap Rumah Warga, He Diringkus Polisi Juga

Teks Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus dua 'Spiderman' di Jalan Bilal, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Selasa (01/09/2026) siang/(Doks Foto/Istimewa/Polrestabes Medan)

1kabar.com — MEDAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus dua ‘Spiderman’ di Jalan Bilal, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Selasa (01/09/2026) siang.

Dua ‘Spiderman’ itu, merupakan target polisi karena keduanya diketahui kerap menjual narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.

Penangkapan H (43) dan SS (34) dilakukan pada Selasa (01/09/2026) siang, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal aktivitas mencurigakan keduanya.

Keduanya, di ketahui merupakan pendatang dengan mengontrak salah satu rumah sejak Juli 2026 kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan rumah yang ditempati keduanya.

Namun, ternyata keduanya sudah menyiapkan jalur pelarian dengan menaiki atap rumah dan kemudian berpindah ke atap-atap rumah warga yang lain.

“Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur escapenya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak Spiderman,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, pada Kamis (10/09/2026) pagi.

Merespon aksi nekat pelaku yang memanjat beberapa atap rumah warga untuk melarikan diri, petugas pun bergerak cepat.

Beberapa petugas melakukan hal yang sama dengan memanjat atap rumah warga, dan beberapa petugas lain melakukan pengepungan disekeliling lokasi.

Keduanya pun, kemudian berhasil diringkus di salah satu atap rumah warga masyarakat, yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan pelaku.

“Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan 4 paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone,” tambah Rafli Yusuf Nugraha.

Aktivitas pelaku sendiri, yang diduga sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir, atau sejak pelaku mengontrak rumah di lokasi penangkapan. Keduanya yang merupakan bandar dan pengedar, diduga kerap berpindah-pindah tempat dalam mengedarkan narkoba, agar jejaknya sulit dideteksi polisi.(1kbr/mdn/inn0101/rl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *