Bapemperda Tuntaskan Ranperda Pemekaran Percut Sei Tuan, Rakhmadsyah: Jangan Berhenti di Pembahasan, Masyarakat Menunggu Kepastian

DELI SERDANG, 1kabar.com– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan telah dituntaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Pembahasan tersebut diselesaikan dalam rapat Bapemperda yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Deli Serdang, Kamis (10/9/2026).

Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan. Sejumlah anggota Bapemperda turut hadir, di antaranya Indra Silaban, S.H. dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, S.E., M.M., M.H. dari Fraksi NasDem, Purnama Barus, S.H., M.H. dari Fraksi Golkar, H. Rakhmadsyah, S.H. dari Fraksi PKB-Demokrat, Sehat Herianto Sembiring dari Fraksi Pantura, serta Ir. Darbani Dalimunthe dari Fraksi PPBI.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan. Pembahasan mencakup aspek hukum dan administratif, kondisi kewilayahan, jumlah penduduk, cakupan pelayanan pemerintahan, kesiapan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, hingga kebutuhan pelayanan publik masyarakat.

Setelah seluruh materi dibahas, Bapemperda menyatakan pembahasan Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan telah selesai. Selanjutnya, Bapemperda telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang agar Ranperda tersebut dapat dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Anggota Bapemperda DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, S.H., mengatakan selesainya pembahasan di tingkat Bapemperda merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, setelah pembahasan selesai, proses tersebut harus terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk penjadwalan dalam rapat paripurna.

“Pembahasan di Bapemperda sudah selesai. Kita juga sudah menyurati pimpinan DPRD agar Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dapat diagendakan dalam rapat paripurna. Artinya, proses ini harus terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” tegas Rakhmadsyah.

Politisi PKB tersebut menilai pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan harus memiliki tujuan yang jelas, terutama untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemekaran jangan hanya dilihat sebagai pemecahan wilayah administratif. Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat dan efektif,” ujarnya.

Menurut Rakhmadsyah, besarnya jumlah penduduk dan tingginya aktivitas masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.

Ia menegaskan, pemekaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti hanya pada perubahan batas administratif.

“Kita ingin pemekaran ini benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai setelah dimekarkan hanya berubah nama dan batas wilayah, tetapi pelayanan publiknya tidak mengalami perubahan,” katanya.

Rakhmadsyah juga menegaskan bahwa DPRD melalui Bapemperda telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan membahas Ranperda tersebut secara objektif serta memperhatikan berbagai aspek dan persyaratan yang diperlukan.

“Kita sudah membahas dari berbagai sisi. Sekarang pembahasan di Bapemperda sudah selesai dan sudah kita sampaikan kepada pimpinan untuk diagendakan di paripurna. Selanjutnya tentu kita mengikuti mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Ia berharap pimpinan DPRD Deli Serdang dapat segera menjadwalkan rapat paripurna sehingga proses Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dapat memasuki tahapan berikutnya.

“Masyarakat tentu menunggu kepastian. Karena itu, setelah pembahasan di Bapemperda selesai, kita berharap prosesnya tidak berlarut-larut dan dapat segera masuk agenda paripurna sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Bapemperda dan telah disampaikannya surat kepada pimpinan DPRD, Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan kini menunggu penjadwalan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Pemekaran tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ( Aceng )

Penulis: AcengEditor: Fadly ,Msi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *