WN Inggris Yang Viral Geber Knalpot Motor Dideportasi Rudenim Denpasar

 

BADUNG, | 1kabar.com Bagi M.M.N.D, Jumat malam itu menjadi hari paling apes selama tinggal di Bali. Pasalnya Warga Negara Asing (WNA) laki-laki asal Inggris berusia 47 tahun itu. terpaksa ditangkap saat Patroli Keimigrasian karena sengaja menggeber motornya di sela-sela Patroli Keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Kamis malam (27/8).

Nasib malangnya kian lengkap saat pimpinan tertinggi Imigrasi, yakni Dirjen Imigrasi (Hendarsam Marantoko) terjun langsung memimpin patroli keimigrasian malam itu. Hasil pemeriksaan lebih mendalam yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap bahwa izin tinggal M.M.N.D. telah berakhir sejak 27 Oktober 2025, sehingga saat pemeriksaan pada 28 Agustus 2026, yang bersangkutan tercatat telah overstay selama 305 hari.

Dalam keterangannya, M.M.N.D. mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa, namun proses tersebut hingga kini tidak kunjung rampung. Atas pelanggaran tersebut, M.M.N.D. dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tindakannya dinilai mengganggu ketertiban umum, serta Pasal 78 Ayat (3) undang-undang yang sama lantaran masa berlaku izin tinggalnya telah terlampaui lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Kondisi ini mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan bahwa proses penanganan M.M.N.D. dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis,” ujar Teguh.

Setelah menjalani pendetensian selama 12 hari di Rudenim Denpasar serta menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan untuk pendeportasian, M.M.N.D. diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 11 September 2026, dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport, Inggris.

Dengan terlaksananya pendeportasian tersebut, seluruh proses penanganan keimigrasian terhadap M.M.N.D. di wilayah Indonesia dinyatakan telah selesai.

Langkah tegas ini sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya untuk menaati hukum keimigrasian Indonesia

“Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

“Adapun penetapan durasi penangkalan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan,” tutup Teguh(red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *