Deli Serdang | 1kabar.com
Akses konfirmasi wartawan terhadap pihak SMA Methodist Kecamatan Tanjung Morawa dinilai sulit ,setelah beberapa kesempatan wartawan yang datang untuk meminta konfirmasi maupun klarifikasi terkait berbagai persoalan di sekolah tersebut tidak berhasil menemui kepala sekolah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terhadap sikap keterbukaan pihak sekolah, terutama di tengah mencuatnya dugaan persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan guru di lingkungan perguruan tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan, Kepala Sekolah SMA Methodist Kecamatan Tanjung Morawa, Resien, disebut jarang berada ditempat saat hendak ditemui wartawan untuk keperluan konfirmasi.
Bahkan, ketika wartawan mendatangi langsung Perguruan Methodist Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (20/05/2026), pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa pertemuan dengan pimpinan sekolah maupun pengurus yayasan harus dilakukan melalui perjanjian terlebih dahulu.
Selain kepala sekolah, wartawan juga tidak berhasil menemui pihak Yayasan, termasuk Nahesjoen yang disebut sebagai Pimpinan Yayasan dan Welson Siur yang menurut informasi merupakan pembina perguruan tersebut.
Sulitnya memperoleh akses konfirmasi wartawan terhadap pihak SMA Methodist Kecamatan Tanjung Morawa itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah munculnya dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan SMA Methodist Kecamatan Tanjung Morawa.
Beberapa guru dikabarkan menerima upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang disebut kurang dari Rp. 2 juta per bulan meskipun biaya sekolah di perguruan tersebut dinilai cukup tinggi.
Salah seorang sumber menyebutkan bahwa sebagian besar guru memilih tidak banyak bersuara karena khawatir kontrak kerja mereka tidak diperpanjang atau jam mengajarnya dikurangi.
“Guru disini rata-rata kontrak tahunan. Banyak yang takut protes karena khawatir tahun depan tidak dipanggil lagi mengajar atau jam mengajarnya dikurangi,” ujar sumber tersebut.
Persoalan itu juga telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara oleh Makmur Malau, S.H., selaku Kuasa Hukum salah satu Guru di SMA Methodist Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurutnya, guru tersebut telah mengabdi selama puluhan tahun namun tetap berstatus tenaga kontrak dengan perjanjian kerja yang terus diperbarui setiap tahun.
Makmur Malau menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk soal dugaan ketidaksesuaian perjanjian kerja dengan aturan ketenagakerjaan.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi awan gelap bagi masa depan dan kesejahteraan guru swasta disana,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap guru yang dianggap kritis, termasuk terkait penghapusan Satminkal yang dapat berdampak pada status guru di Dapodik serta peluang memperoleh fasilitas peningkatan kesejahteraan dari Pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Methodist Kecamatan Tanjung Morawa maupun pengurus yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang mencuat tersebut.(***)












