Baru Dilantik, Geuchik Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Berhentikan Empat Perangkat Gampong, Camat Tegaskan Belum Ada Rekomendasi

Langsa | 1Kabar.com — Polemik pergantian perangkat gampong kembali mencuat di Kota Langsa. Geuchik Gampong Suka Jadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, diduga telah memberhentikan empat orang perangkat gampong tidak lama setelah dirinya dilantik sebagai geuchik definitif.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pemberhentian terhadap empat perangkat gampong tersebut dilakukan saat masa kepemimpinan geuchik baru masih seumur jagung. Kebijakan tersebut menuai sorotan masyarakat karena dinilai terlalu cepat dan diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian tersebut, Geuchik Gampong Suka Jadi Kebun Ireng berdalih bahwa pergantian perangkat gampong dilakukan atas permintaan masyarakat. Namun alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga.

Sejumlah masyarakat menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, mengingat pergantian perangkat gampong memiliki aturan dan prosedur yang harus dipenuhi, bukan hanya berdasarkan permintaan sepihak tanpa adanya proses administrasi yang jelas.

“Kalau benar pergantian itu atas permintaan masyarakat, tentu harus ada mekanisme, musyawarah, serta bukti administrasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat dijadikan alasan untuk membenarkan keputusan yang belum tentu sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kepada awak media, geuchik juga menyampaikan akan memanggil keempat perangkat gampong yang diberhentikan untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi yang diperoleh menyebutkan belum ada pemanggilan terhadap keempat perangkat gampong yang diberhentikan.

Kondisi tersebut semakin membuat keresahan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan dasar keputusan pemberhentian tersebut, terlebih karena perangkat gampong memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi dan roda pemerintahan di tingkat desa.

Sementara itu, Camat Langsa Lama, Yundi Mauliza, S.STP., MM., saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihak Kecamatan Langsa Lama hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pergantian perangkat gampong di Gampong Suka Jadi Kebun Ireng.

“Untuk pergantian perangkat gampong di Suka Jadi Kebun Ireng, sampai hari ini Kecamatan Langsa Lama belum mengeluarkan rekomendasi,” ujar Camat.

Menurutnya, proses pergantian perangkat gampong tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena terdapat aturan yang harus dipatuhi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam aturan tersebut, pemberhentian perangkat desa harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Salah satunya adalah adanya konsultasi dengan camat serta rekomendasi sebelum dilakukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat baru.

Tidak adanya rekomendasi dari camat menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Langsa. Sebab, jika pemberhentian tersebut benar dilakukan tanpa mengikuti prosedur, maka dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan gampong yang baik.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena terjadi tidak lama setelah para geuchik hasil Pemilihan Geuchik Serentak Kota Langsa dilantik oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE.

Dalam kesempatan pelantikan tersebut, Wali Kota Langsa sebelumnya telah mengingatkan para geuchik agar tidak melakukan pergantian perangkat gampong secara serampangan, kecuali untuk mengisi kekosongan jabatan yang memang diperlukan.

Arahan tersebut disampaikan sebagai bentuk menjaga stabilitas pemerintahan gampong serta mencegah terjadinya konflik kepentingan setelah pergantian kepemimpinan.

Jika dugaan pemberhentian empat perangkat Gampong Suka Jadi Kebun Ireng tersebut terbukti tidak melalui prosedur yang berlaku, maka hal ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam menegakkan aturan di tingkat pemerintahan paling bawah.

Masyarakat berharap Wali Kota Langsa dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak muncul kesan bahwa geuchik dapat mengambil keputusan sepihak tanpa mengindahkan regulasi.

Sebab, jabatan geuchik bukan hanya memiliki kewenangan, tetapi juga melekat tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan secara transparan, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *