MEDAN — 1kabar.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 3.556.000 atau 3,55 juta batang rokok ilegal merek Luffman.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut), Sabaruddin Rahmat Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut pada Sabtu (24/10/2026).
“Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 350 koli atau 3.556.000 batang rokok ilegal melalui jalur pengangkutan darat pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ujar Sabaruddin, Jumat (30/10/2026).
Sabaruddin menjelaskan bahwa sebanyak 3,55 juta batang rokok yang digagalkan peredarannya adalah rokok polos tanpa dilekati pita cukai dengan merek Luffman Merah, Luffman Silver, dan Luffman Mild.
“Rokok ilegal tersebut diangkut oleh truk. Barangnya berasal dari luar Sumatera Utara dan dari rute kendaraan mengarah ke wilayah Kota Medan. Kendaraan dan muatannya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sabaruddin.
Ia mengimbau peran aktif masyarakat untuk tak mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal melaporkan adanya peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut).
“Perkiraan total nilai barang dari hasil penggagalan rokok ilegal di Sergai ini sebesar Rp. 5.544.660.000 atau sekitar Rp. 5,54 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.811.176.000 atau sekitar Rp. 2,81 miliar,” tuturnya.(1kbr/yl40)













