Bikin Onar, Hingga Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA Dalam Tiga Hari

 

Badung |1Kabar.com Satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, yakni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam orang WNA pelanggar hukum di Bali. Keenam WNA tersebut terdiri dari RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) pria asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan bahwa pendeportasian ini berawal dari berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal. Salah satunya melibatkan FRP yang dilaporkan mengamuk serta merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026.

Sembari menunggu proses deportasi, FRP kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026. Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena dinilai telah mengganggu keamanan masyarakat.

Di wilayah berbeda, ulah miring juga dilakukan oleh WN India berinisial SSP di kawasan Ubud, Gianyar. Pada 23 Mei 2026, Polsek Ubud mendatangi sebuah hotel di Jalan Monkey Forest setelah menerima aduan dari masyarakat.

SSP dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry. Lantaran memicu keresahan, SSP diamankan dan langsung direkomendasikan oleh Polsek Ubud ke Kanim Denpasar untuk dideportasi.

Selain pelanggaran ketertiban, jajaran keimigrasian juga menindak kasus kelebihan izin tinggal (overstay). Wanita paruh baya asal Selandia Baru, RNB, didapati oleh petugas Kanim Ngurah Rai telah overstay selama 56 hari terhitung sejak izin tinggalnya habis pada 26 Februari 2026. RNB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis.

Tindakan tegas serupa juga menyasar tiga WN India lainnya yang diamankan oleh Kanim Ngurah Rai di sebuah hotel di kawasan Kuta pada akhir April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui telah overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing kedapatan melebihi izin tinggal selama 30 hari.

Atas perbuatannya, FRP dan SSP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, RNB, SS, GS, dan BS dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) undang-undang yang sama.

Teguh menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali.

Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen ‘Imigrasi untuk Rakyat’ dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Teguh.

Proses pemulangan paksa keenam WNA ini dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. RNB dideportasi terlebih dahulu pada 10 Juni 2026, disusul oleh FRP pada Kamis 11 Juni 2026. Sementara itu, empat WN India SS, GS, BS, dan SSP diterbangkan kembali ke negara asalnya pada Jumat malam 12 Juni 2026.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *