Langsa:1Kabar.com
Desak…Geuchik Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro, kota Langsa,Copot Oknum perangkat Desa merangkap Jabatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terkesan lucu dan tidak Etis.perangkat Desa seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya Saja,Bukan malah merangkap jabatan Ke BUMDes.
“Seorang Warga yang tidak mau dicantumkan namanya mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) menyatakan dalam mewujudkan tujuan BUMDes harus memegang prinsif atau syarat profesional. perangkat Desa tidak dibenarkan rangkap jabatan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) bentuk tidak profesional dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai aparatur desa,
“Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 huruf i): Melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, Kendati demikian, rangkap jabatan perangkat Desa sebagai Pengurus Non Pengurus BUMDes tetap dinilai tidak sesuai aspek profesional Selain itu rangkap jabatan tidak sesuai prinsip partisipatif warga. “Sebutnya,
“Lebih lanjut ia juga sampaikan, perangkat Desa jabat pengurus BUMDes Itu tidak Etis, peraturan Kementerian Desa Diperkuat melalui pedoman dan ketentuan teknis kelembagaan BUMDesa bahwa perangkat desa Seperti Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kadus tidak di bolehkan merangkap jabatan baik posisi sebagai Direksi atau pengurus harian BUMDes dan lainnya,
“ia juga sebutkan,Yang sebenarnya pengurus BUMDes itu harus berdiri sendiri, sedangkan kalau perangkat Desa, sudah masuk dalam pemerintahan desa berfungsi melayani masyarakat lebih profesional dan Prima, kalau perangkat desa masuk keranah BUMdes itukan sangat Aneh, “jelasnya,
“Dirinya Sebutkan, Alasan Utama Larangan tersebut Menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan anggaran. Menjaga objektivitas pengawasan antara pemerintah desa dan badan usaha milik desa.(BUMdes)Memastikan pengurus BUMDes dapat bekerja secara maksimal dan profesional tanpa terbagi dengan tugas administratif di pemerintahan desa.
“Fungsi Pemisahan posisi ini sangatlah penting agar fungsi kontrol dan pengawasan keuangan antara Dana Desa dan unit usaha BUMDes berjalan objektif tanpa intervensi jabatan ganda.jika perangkat desa memang benar benar terjadi rangkap jabatan BUMdes, geuchik Gampong pondok kelapa,berikan sangsi tegas (copot jabatan Perangkat desa) demi kelancaran jalannya roda pemerintahan memajukan Gampong,”harapnya,
“Disisi lain ketika awak media mempertayakan geuchik pondok kelapa melalui WhatsApp mengatakan, Persoalan perangkat desa rangkap jabatan BUMdes, saya belum mendapatkan info jadi saya belum bisa memberikan keterangan yang lebih rinci, berdasarkan belum ada jawaban dari pihak geuchik, berita di tayangkan, (Eko)












