1kabar.com | MEDAN — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Lembaga) Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menyoroti kasus Febiola Br. Purba, Siswi SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, yang disebut mengalami gangguan ingatan hingga 70 persen setelah yang diduga menjadi korban keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Irvan Saputra menilai kasus tersebut tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif, melainkan perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima 1kabar.com pada Rabu (09/09/2026), Irvan Saputra menyatakan bahwa berulangnya kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek keamanan pangan yang harus menjadi perhatian pemerintah.
“Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan teknis atau kelalaian petugas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Makanan yang disediakan melalui program pemerintah secara berulang menyebabkan anak-anak mengalami gangguan kesehatan, bahkan luka berat,” kata Irvan Saputra, Rabu (09/09/2026).
Irvan Saputra menyebut kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diuji melalui proses hukum apabila ditemukan adanya kelalaian dalam rantai penyelenggaraan program, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan.
Menurut Irvan Saputra, dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan kesehatan dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyelenggaraan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, juga menyoroti jumlah korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus bertambah.
Berdasarkan data yang mereka sampaikan, terdapat puluhan ribu korban sejak program berjalan, termasuk data dari sejumlah lembaga pemantau yang mencatat ribuan kasus sepanjang 2025 hingga 2026.
“Artinya, persoalan keamanan pangan dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan lagi kejadian tunggal, melainkan persoalan yang harus dievaluasi secara serius,” ucap Irvan Saputra dalam keterangan pers di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (09/09/2026).
•LBH Medan Minta Aparat Usut Dugaan Kelalaian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Febiola Br. Purba serta korban lainnya guna memastikan penyebab kejadian, termasuk memeriksa standar keamanan pangan dan kemungkinan adanya hubungan sebab akibat antara makanan yang dikonsumsi dengan kondisi kesehatan korban.
Lanjutnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pihak pengelola, pekerja, maupun unsur pengawasan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, Irvan Saputra meminta pemerintah membuka informasi secara transparan kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan laboratorium, penanganan korban, serta proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
•LBH Medan Desak Evaluasi Program MBG.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan sebagaimana amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan hak asasi manusia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kasus Febiola Br. Purba menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pemerintah,” kata Irvan.(1kbr40)













