BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolri

Kader Muda NU Adlin Panjaitan Desak Presiden RI Prabowo Subianto Ganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tuntaskan Kasus Pagar Laut

263
×

Kader Muda NU Adlin Panjaitan Desak Presiden RI Prabowo Subianto Ganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tuntaskan Kasus Pagar Laut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) Adlin Panjaitan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal ini terkait dengan penanganan kasus pagar laut yang dinilai mengundang kegaduhan publik secara Nasional.

Adlin menilai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belum menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait pengungkapan kasus pagar laut yang berlokasi di Tangerang, Banten. “Copot segera Kapolri karena dianggap tidak menindaklanjuti dukungan perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto soal pagar laut dan pengusutannya hingga tuntas,” ungkap Adlin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/01/2025).

Baca juga Artikel ini  Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Hanyut di Sungai Tembung

Menurut Adlin, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dapat memilih sosok Kapolri yang lebih berintegritas dan tidak takut mengungkap siapa pelaku di balik pagar laut tersebut. “Energi Bangsa ini terkuras hanya karena Polri tak berani mengungkap kasus pagar laut,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Jaga Aset Negara, Kalapas Syukron Cek Langsung Kondisi Aset Tanah & Bangunan Lapas Pamekasan

Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 Kilometer ini telah ditangani oleh Satgas yang memberikan kesimpulan awal untuk proses hukum. Namun, Adlin merasa pihak kepolisian terkesan tidak bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini meski sudah ada dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Menteri ATR/BPN, DPR RI, dan Masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Polrestabes Medan Gelar Olahraga Pagi Rutin, Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran Personel

“Secara hukum, kasus ini sudah masuk ranah pidana yang harus diproses hingga ada tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bisa berbuat banyak dalam penegakan hukum di kasus ini,” tandas Adlin.(***)