MEDAN | 1kabar.com
Pasca melaporkan dugaan pelanggaran kode perilaku Kejaksaan yang dilakukan Jaksa Penelitian Indra Zamaksari, S.H dan Kasi Oharda Andri Dharma, S.H., M.H Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), pada 12 dan 13 Maret 2026, hingga kini Jaksa yang bersangkutan belum juga diproses dan diadili oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Berdasarkan pemberitahuan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan :
1). Laporan Pengaduan Saudara telah kami terima pada tanggal 10 April 2026 dengan Register RSM.0219/LAP/IV/2026.
2). Laporan Pengaduan Saudara dengan Register RSM.0219/LAP/IV/2026, saat ini Laporan Pengaduan saudara sudah melalui Rapat Pleno dengan hasil Bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3). Laporan Pengaduan Saudara dengan Register RSM.0219/LAP/IV/2026 saat ini Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah mengirimkan Surat Rekomendasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor Surat R-161/KK.K/5/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan kini masih menunggu respons dari satker terkait.
Pasca, laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah di rekomendasi untuk ditindaklanjuti segera oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun hingga 4 laporan tersebut dilayangkan tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum dari Kejatisu khususnya Aswas yang menangani laporan a quo.
Perlu diketahui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sempat menanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa terhadap Jaksa yang bersangkutan pada awal Juni 2026 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, saat itu pihak Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan jika laporan tersebut masuk tahap inspeksi kasus dan menyatakan jika Jaksa penelitian sangat kelewatan membuat kasus ini sampai P19 hingga 5 kali.
Sebagaimana Pasal 33 Perja Nomor : 015/2013 Jo Pasal 1 angka 6 dan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa
Inspeksi Kasus terhadap laporan pengaduan yang menarik perhatian
masyarakat baik pada tingkat daerah maupun nasional, paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sudah ada penjatuhan hukuman disiplin
atau penghentian pemeriksaan dari pejabat yang berwenang.
Namun, parahnya hingga berbulan-bulan kejatisu belum juga menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa yang bersangkutan dan tidak pula memberikan kepastian hukum serta perkembangan/pemberitahuan atas tindaklanjut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Laporan a quo bermula karena adanya laporan Arjoni seorang ibu dengan dua orang anak yang merupakan korban dugaan penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Mei 2021.
Kemudian laporan tersebut tidak kunjungan P21 padahal Heri Rahman (Mantan Suami Korban) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dan bahkan penetapan tersangka yang diuji oleh tersangka melalui Prapid ke Pengadilan Negeri Medan juga ditolak Hakim sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Perlu diketahui pasca ditetapkan tersangka dan Prapid tersangka ditolak Pengadilan Negeri Medan, penyidikan telah berulang kali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa penelitian dan bersamaan Kasi Oharda. Namun berkas perkara tersebut tidak kunjungan P21.
Padahal apa yang menjadi petunjuk Jaksa telah dipenuhi korban dan penyidik, semisal menghadiri ahli pidana dan fiqih. Serta Arjoni sebelumnya juga telah menghadirkan 2 orang saksi dan bukti surat.
Akan tetapi pasca ahli dihadirkan dan diperiksa serta berkas dikirimkan kembali Jaksa tetap menyatakan belum lengkap (P21). Dan perlu diketahui jika P19 dari Jaksa dalam perkara a quo hingga lebih kurang 5 kali. Hal ini jelas telah bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka, patut secara hukum jika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aswas melindungi anggotanya dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa terhadap dua Jaksa bersangkutan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan adil sebagaimana dijamin UUD 1945, UU HAM, serta regulasi internal Kejaksaan.
Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindak secara tegas Jaksa yang bersangkutan agar kedepannya dugaan pelanggaran perilaku Jaksa tidak lagi berulang dan tidak memakan korban lainnya. Serta Arjoni memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas laporannya.(1kbr/inn0101/mdn/rl-40)












