Marak Diselundupkan Masuk ke Indonesia, BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika

Teks Foto : Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar di wilayah Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada akhir Agustus 2026, yakni sekitar 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I, Selasa (01/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Redaksi)

1kabar.com | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia.

Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas Kementerian/Lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.

Pembahasan mengenai penggolongan ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025.

Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika serta mempertahankan penggunaannya sebagai obat.

Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan.

Pada 11 Juni 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah Pakar dan Pemangku Kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.

Perkembangan tersebut semakin terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I.

Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.

Selain dalam pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat lainnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas.

Hal ini penting mengingat ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.

Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib. Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum.

Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.

Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.(rl-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *