MEDAN | 1kabar.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu terhenti. DA (35), Warga Kabupaten Batu Bara di Jalan Kemiri, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.
Pelaku ditangkap usai mencoba menukarkan uang palsu disalah satu lapak pedagang bawang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol. Dedy Dharma, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan menjelaskan kronologi kejadian.
Berawal Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menerima paket dari J&T di Sebajangkar, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Paket itu berisi uang palsu senilai Rp. 1,6 juta yang dipesan pelaku 6 hari sebelumnya melalui aplikasi online.
“Pelaku kemudian berangkat ke Medan dengan bus untuk menemui saudaranya di Daerah Sekip. Di tengah jalan ia singgah di Pajak Simpang Limun dan mencoba menukarkan uang palsu pecahan 100 ribu dengan membeli bawang seharga Rp. 5.000,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan, Selasa (01/09/2026).
Namun aksi pelaku ketahuan. Pedagang bawang curiga dan langsung melapor ke warga masyarakat sekitar.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu. Poltak M. Tambunan bergerak cepat.
Sekitar pukul 10.50 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota dengan bantuan warga masyarakat.
Dari hasil interogasi, DA mengaku memesan uang palsu secara online dengan cara transfer. Paket kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi J&T.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan,” kata Iptu. Poltak M. Tambunan, Selasa (01/09/2026).
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis. Pada Tahun 2026, DA pernah diamankan karena kasus serupa yakni mempergunakan uang palsu.
Dari pelaku disita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp. 1,6 juta dan 1 unit Handphone yang digunakan untuk transaksi online.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang, terutama pecahan besar.
“Jika menemukan atau menerima uang yang mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Medan Kota,” pungkas Iptu. Poltak M. Tambunan.(1kbr/mdn/lubis)













