MS Tak Kapok Walau Sudah Tiga Kali Dipenjara, Kembali Ditangkap Polisi Kasus Bongkar Warnet di Medan

Teks Foto Introgasi : Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengintrogasi pelaku pencurian di Mapolsek Medan Kota, pada Minggu (09/08/2026) sore. (Doks Foto/Polsek Medan Kota/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota kembali menangkap pelaku pencurian. Kali ini, tim menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian barang-barang bekas warung internet (Warnet) di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Senin (10/08/2026).

Menurut pengakuan pemilik Warnet, Tanjung S Simanjuntak, berusia (72 tahun), berdasar rekaman CCTV pencurian terjadi pada Sabtu (25/07/2026) lalu sekira pukul 02.05 WIB oleh 2 pelaku yaitu MS (33) dan Toyop.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan 4 Unit CPU Komputer, 1 Unit Kipas Angin, 3 Pintu Aluminium dan 3 Pintu Kayu yang ditaksir Rp. 43,9 juta.

Berdasarkan laporan korban, Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota bergerak memburu para pelaku.

“Pada hari Minggu (09/08/2026) sekira pukul 05.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang melakukan aksinya di lokasi yang sama. Kemudian saya bersama tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud lalu berhasil mengamankan pelaku yang baru keluar melompat pagar rumah milik pelapor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M Tambunan kepada 1kabar.com, Senin (10/08/2026).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian didalam area bangunan rumah milik pelapor sebanyak 3 kali dengan hari yang berbeda bersama dengan temannya yang masih buron Toyop.

“Para pelaku menjual barang-barang tersebut ke tukang botot yang melintas dijalanan. Kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” katanya, Senin (10/08/2026).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku MS diboyong ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Medan Kota sementara rekannya Toyop sedang diburu.(lubis-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *