Operasi Saber Bersinar 2026 : “BNNP Sumut Ungkap 2 Kasus Narkotika, Amankan 714 Gram Sabu, 7 Tersangka Berhasil Diamankan, Selamatkan 5.507 Anak Bangsa!”

Teks Foto : Konferensi persnya yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Medan, Selass (09/06/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), KBP. Charles P. Sinaga, S.I.K., M.H, Penyidik Madya Kombes Pol Dr. Bahtiar Marpaung, S.H., S.Sos., M.Hum, serta Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si selaku Penyidik Ahli Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam Pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka serta menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 714,13 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi persnya yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Medan, Selass (09/06/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), KBP. Charles P. Sinaga, S.I.K., M.H, Penyidik Madya Kombes Pol Dr. Bahtiar Marpaung, S.H., S.Sos., M.Hum, serta Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si selaku Penyidik Ahli Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut).

Dalam keterangan persnya, Brigjen Pol. Tatar Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026 yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kasus pertama tercatat dalam LKN/0018-NAR/V/2026/BNNP Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2026. Dalam perkara ini, petugas mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial ES, HS, SA alias Ica, dan UM. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 613,31 gram beserta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana terkait lainnya. Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam LKN/0019-NAR/VI/2026/BNNP Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial J dan MZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,82 gram serta sejumlah barang bukti non-narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Brigjen Pol. Tatar Nugroho menyebutkan, dari total barang bukti yang berhasil disita dalam dua kasus tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.507 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus bentuk keseriusan negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara,” tegas Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Selasa (09/06/2026).

Ia menambahkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *