Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Deli Serdang Matangkan Proyeksi CSR 2026-2027

Teks Foto : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya memimpin Rapat Program CSR untuk Tahun 2026 dan 2027 di Aula Bappedalitbang Deli Serdang, Rabu (19/08/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mematangkan Data dan Proyeksi Bantuan Perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tahun 2026 dan Tahun 2027. Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) diarahkan agar lebih terkoordinasi, tepat sasaran, dan mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah.

Dalam Rapat Pembahasan Proyeksi Bantuan Perusahaan Tahun 2026 dan Tahun 2027 di Aula Bappedalitbang Deli Serdang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya menegaskan, Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan harus diarahkan untuk mendukung program prioritas dan visi-misi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan tidak diperkenankan menentukan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) secara sendiri-sendiri, khususnya untuk bantuan dengan nilai signifikan.

“Jangan memaksakan perusahaan untuk membantu kegiatan yang tidak menjadi prioritas. Kita masih banyak yang harus dikerjakan dan tidak mungkin semuanya tertopang oleh anggaran APBD. Karena itu, sumber-sumber Corporate Social Responsibility (CSR) harus dimanfaatkan dan diarahkan untuk mendukung program pemerintah daerah,” tegasnya, Rabu (19/08/2026).

Menurut Hendra, setiap rencana pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) perlu dikoordinasikan dengan tim tingkat kabupaten agar bantuan yang diberikan dunia usaha benar-benar memberikan manfaat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah program bedah rumah. Hendra meminta penentuan penerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan oleh perusahaan, kecamatan maupun desa/kelurahan. Data penerima harus dikoordinasikan dengan Dinas Sosial agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria dan desil penerima manfaat.

“Program bedah rumah dari Corporate Social Responsibility (CSR) ini penting. Tetapi ketika perusahaan memberikan bantuan, jangan menentukan sendiri siapa penerimanya. Harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melihat data dan desil masyarakat yang berhak menerima bantuan,” jelasnya.

Untuk memastikan perencanaan dan evaluasi berjalan baik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Desa dan Kelurahan diminta melengkapi data Corporate Social Responsibility (CSR) secara rinci. Data mencakup nama perusahaan, bentuk bantuan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, perkiraan nilai bantuan, serta tahun pelaksanaan.

“Data harus jelas dan lengkap. Kalau bentuknya pembangunan drainase, sebutkan panjangnya berapa, perkiraan nilainya berapa, dan posisinya di mana. Begitu juga dengan bedah rumah dan bantuan lainnya,” ujarnya.

Hendra juga meminta kepada perangkat daerah terkait melakukan pencermatan kembali terhadap tahun pelaksanaan bantuan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. Bantuan yang dilaksanakan atau diserahkan pada Tahun 2026 harus dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026, sementara bantuan yang telah diberikan pada Tahun 2025 dimasukkan dalam data Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2025.

Ia kembali menegaskan, Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai signifikan harus terlebih dahulu dilaporkan dan dikoordinasikan dengan tim tingkat kabupaten. Langkah ini penting agar kontribusi dunia usaha tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diarahkan untuk memperkuat program prioritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Melalui penguatan koordinasi dan pemutakhiran data, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha semakin efektif. Dengan demikian, kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dapat memberikan manfaat yang lebih besar, tepat sasaran, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/ds/nn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *