Deli Serdang | 1kabar.com
Pekerjaan jaringan irigasi di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan nilai Rp. 195 juta, menjadi perhatian setelah kondisi fisik saluran di lokasi menimbulkan sejumlah pertanyaan, Sabtu (08/08/2026).
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pada Rabu (05/08/2026) terdapat papan informasi kegiatan yang menyebut pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi Sungai Ular.
Dalam papan informasi tersebut tercantum lokasi kegiatan berada di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dengan penerima program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Bersinar Jalan Panjang. Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 45 hari.
Dari pantauan wartawan di lapangan, sejumlah bagian saluran tampak telah menggunakan konstruksi beton. Namun, pada bagian dalam saluran terlihat adanya endapan tanah dan material lainnya.
Kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk ketidak sesuaian pekerjaan. Endapan tersebut perlu dipastikan apakah merupakan kondisi yang terjadi setelah saluran dialiri air, bagian dari proses pekerjaan yang belum selesai, atau terdapat pekerjaan pembersihan dan penyelesaian akhir yang masih harus dilakukan.
Karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, volume, spesifikasi teknis, serta ketentuan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Selain kondisi fisik saluran, informasi mengenai panjang saluran yang dikerjakan, volume pekerjaan, spesifikasi konstruksi, tahapan pekerjaan, hingga pihak yang melaksanakan kegiatan juga penting diketahui publik.
Hal tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp. 195 juta serta hasil pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Wartawan juga berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penerima program mengenai kondisi pekerjaan tersebut belum dapat jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai kondisi pekerjaan tersebut.(1kbr/inn0101/ds/ac-40)










