Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan pengosongan dan penyegelan 33 unit rumah toko (Ruko) Eks Delimas di Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (22/07/2026).
Langkah pengamanan aset daerah tersebut diakhiri dengan tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan para penghuni untuk melanjutkan pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengamanan aset dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pengosongan dan Penyegelan Barang Milik Daerah Nomor : 000.2.3.2/1585 serta Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 446 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Sebanyak 33 unit ruko yang ditertibkan berdiri diatas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor : 1 Tahun 1996 milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pengamanan aset dilakukan setelah berakhirnya kerja sama pemanfaatan antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan PT. Delimas Suryakannaka.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995, hak pemanfaatan bangunan diberikan hingga berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 Tahun. Selanjutnya, melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor : 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, PT. Delimas Suryakannaka telah menyerahkan tanah beserta bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga seluruh aset tersebut resmi menjadi Barang Milik Daerah.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, S.H, mengatakan pemerintah sejak awal mengedepankan komunikasi dengan para penghuni sehingga diperoleh kesepakatan bersama.
Para penghuni, lanjutnya, bersedia melanjutkan pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Setelah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai kemampuan masing-masing, para penghuni akan memperoleh hak pemanfaatan kembali melalui mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kontrak dilakukan setiap lima tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun sesuai ketentuan. Pemerintah juga memahami kondisi perekonomian masyarakat sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan,” jelas Edwin, pada Rabu (22/07/2026).
Ia menegaskan, penertiban merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai upaya komunikasi dilakukan.
“Karena telah tercapai kesepakatan, penyegelan terhadap ruko yang telah memenuhi komitmen akan dibuka kembali. Namun apabila dikemudian hari penghuni tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, pemerintah akan kembali melakukan penertiban sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Hesron T. Girsang, M.Si, menambahkan, kesepakatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para penghuni sekaligus mendorong kembali aktivitas ekonomi di kawasan Eks Delimas.
Menurutnya, pembayaran sewa dilakukan melalui rekening resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Bank Sumut sehingga seluruh proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap kesepakatan ini memberikan rasa nyaman bagi masyarakat serta mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi dan investasi di kawasan Eks Delimas,” ujar Hesron.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh penghuni agar proses penataan aset daerah dapat berjalan secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pelaksanaan pengamanan aset dilakukan berdasarkan surat tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan melibatkan unsur Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setdakab, Badan Kesbangpol, Kecamatan Lubuk Pakam, Dinas Kesehatan, Polresta Deli Serdang, serta instansi terkait lainnya.
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kabag Ops Polresta Deli Serdang.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni ruko dan massa aksi unjuk rasa, khususnya saat proses pengosongan di kawasan Ruko Alam Baru. Aksi saling dorong antara massa dan petugas sempat terjadi, namun situasi dapat segera dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Secara umum, pelaksanaan pengamanan aset berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, serta membuka ruang komunikasi dengan seluruh penghuni agar penataan aset daerah berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Deli Serdang.(nain)












