Pilchiksung Kota Langsa Ditunda, DPMG: Menunggu Izin Resmi Kemendagri

Caption : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Dewi Nursanti (Foto/doc)

Langsa | 1kabar.com

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui kebijakan administrasi pemerintahan disebut belum memberikan izin terkait pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kota Langsa. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Dewi Nursanti memastikan bahwa pelaksanaan Pilchiksung di Kota Langsa resmi ditunda untuk sementara waktu.

Dalam keterangannya Rabu (20/5), melalui Telepon seluler Dewi Nursanti menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena hingga saat ini belum ada persetujuan maupun izin resmi dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilchiksung di Kota Langsa.

“Benar, pemilihan Pilchiksung di Kota Langsa ditunda. Seluruh tahapan administrasi yang sebelumnya sudah berjalan juga secara otomatis ditunda atau belum dijalankan terlebih dahulu sampai adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Langsa,” ujar Dewi Nursanti.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Langsa sebenarnya telah berupaya melakukan komunikasi dan pengurusan administrasi kepada Kemendagri sejak Desember 2025 lalu. Namun hingga kini, izin resmi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilchiksung tersebut belum diterbitkan.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini bisa terjadi. Padahal Pemerintah Kota Langsa sudah bersurat ke Kemendagri sejak bulan Desember 2025 terkait pelaksanaan Pilchiksung,” katanya.

Meski demikian, Dewi mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif dari penundaan tersebut. Menurutnya, pemerintah dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilchiksung secara lebih matang, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan anggaran.

“Saat ini anggaran pelaksanaan Pilchiksung juga sangat minim. Tentunya hal itu akan sangat mempengaruhi apabila dipaksakan harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa harus tetap mematuhi aturan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat agar proses pemilihan geuchik nantinya memiliki legalitas yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau kita tidak mematuhi aturan dari Kemendagri, dikhawatirkan proses pemilihan geuchik nantinya tidak diakui,” tutup Dewi Nursanti. (SF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *