MEDAN | 1kabar.com
Polrestabes Medan mengungkap 143 kasus kriminal selama periode 4 hingga 18 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 178 tersangka, termasuk 20 residivis.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, mengatakan dari 20 residivis tersebut, 7 tersangka diketahui masih terlibat dalam sembilan laporan polisi lainnya.
“Artinya tersangka yang ditangkap pernah melakukan tindak pidana lain yang belum terungkap dan berhasil diungkap oleh tim,” ucap Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan persnya di Halaman Apel Mapolrestabes Medan, Selasa (19/05/2026).
Untuk kejahatan jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor, pihaknya mengungkap 47 kasus dengan 64 tersangka.
Sementara itu, praktik perjudian tercatat dua kasus dengan enam tersangka. Selanjutnya, kasus premanisme yang meliputi penganiayaan, pengeroyokan menggunakan senjata tajam, pengancaman, hingga pemerasan, melibatkan delapan tersangka.
“Yang menjadi sasaran kami adalah aksi memaksa masyarakat mengeluarkan uang dengan dalih membantu, tetapi berujung pemerasan,” tuturnya.
Di sisi lain, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 86 kasus narkoba dalam dua pekan terakhir dengan 100 tersangka. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya merupakan residivis.
“Saya minta Kasatres Narkoba untuk terus mengembangkan jaringan maupun pemasok narkoba kepada para tersangka yang sudah ditangkap,” katanya.(1kbr/mdn)












