1kabar.com — Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, Warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personel Sub Unit (Subnit) I Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan didalam dashboard sepeda motor.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan didalam kantong celana pelaku berinisial RS.
RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Kapolresta Deli Serdang, Sabtu (12/09/2026).
Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.(1kbr/ds40)











